LAYANAN JASA HUKUM ADVOKAT
Layanan Hukum Perdata dan Pidana • Konsultasi • Pendampingan • Litigasi dan Nonlitigasi
Kami menyediakan layanan jasa hukum profesional untuk individu, keluarga, pelaku usaha, perusahaan, dan masyarakat umum dalam menghadapi berbagai persoalan hukum. Dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, kerahasiaan klien, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kami berkomitmen memberikan pendampingan dan solusi hukum yang tepat sesuai dengan kebutuhan setiap klien.
1. Layanan Hukum Perdata
A. Sengketa Tanah dan Properti
- Sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah.
- Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
- Sengketa sertifikat tanah dan alas hak.
- Sengketa jual beli, hibah, dan pengalihan hak atas tanah.
- Sengketa gadai atau gadai tanah.
- Pendampingan mediasi dan penyelesaian sengketa pertanahan.
B. Sengketa Perjanjian dan Wanprestasi
- Gugatan wanprestasi atau ingkar janji.
- Sengketa utang piutang dan perjanjian pinjaman.
- Somasi dan teguran hukum.
- Penyusunan serta peninjauan kontrak.
- Sengketa kerja sama bisnis dan investasi.
- Tuntutan ganti rugi berdasarkan perjanjian atau perbuatan melawan hukum.
C. Hukum Keluarga dan Waris
- Sengketa pembagian harta warisan.
- Penetapan dan pembuktian ahli waris.
- Sengketa hibah dan pembagian harta keluarga.
- Pendampingan perkara perceraian sesuai kewenangan pengadilan.
- Sengketa harta bersama.
- Penyusunan surat kuasa, pernyataan, dan dokumen hukum keluarga.
D. Litigasi dan Nonlitigasi Perdata
- Penyusunan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan.
- Pendampingan dan representasi di pengadilan.
- Mediasi dan negosiasi penyelesaian sengketa.
- Permohonan hukum perdata.
- Upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pendampingan pelaksanaan putusan pengadilan.
2. Layanan Hukum Pidana
A. Pendampingan Tersangka dan Terdakwa
- Pendampingan hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
- Pendampingan pemeriksaan di kepolisian dan kejaksaan.
- Pembelaan hukum dalam persidangan pidana.
- Penyusunan eksepsi, nota pembelaan (pledoi), dan dokumen persidangan.
- Pengajuan upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lain sesuai persyaratan undang-undang.
- Perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa sesuai hukum acara pidana.
B. Pendampingan Korban dan Pelapor
- Konsultasi dan analisis dugaan tindak pidana.
- Penyusunan laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum.
- Pendampingan korban dan saksi sesuai ketentuan hukum.
- Penyusunan kronologi serta pengumpulan dan penataan bukti.
- Pemantauan perkembangan penanganan perkara sesuai prosedur.
- Pendampingan pengajuan restitusi atau tuntutan ganti kerugian apabila memenuhi persyaratan hukum.
C. Penanganan Berbagai Perkara Pidana
- Dugaan penipuan dan penggelapan.
- Penganiayaan dan ancaman kekerasan.
- Pencurian dan perusakan barang.
- Pemalsuan surat atau dokumen.
- Dugaan tindak pidana terkait transaksi bisnis.
- Perkara pidana pertanahan.
- Tindak pidana lainnya sesuai kompetensi dan ketentuan hukum yang berlaku.
D. Konsultasi dan Strategi Pembelaan Hukum
- Analisis unsur-unsur tindak pidana.
- Kajian alat bukti dan keterangan saksi.
- Penyusunan strategi pembelaan berdasarkan fakta dan hukum.
- Kajian prosedur penanganan perkara.
- Pendampingan dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme yang sah apabila memenuhi persyaratan hukum.
3. Layanan Hukum Umum dan Konsultasi
Selain perkara perdata dan pidana, kami juga menyediakan layanan hukum berikut:
- Konsultasi hukum: memberikan pendapat dan penjelasan hukum berdasarkan fakta serta dokumen klien.
- Penyusunan dokumen hukum: surat kuasa, somasi, perjanjian, gugatan, permohonan, dan dokumen hukum lainnya.
- Legal advisory: memberikan pertimbangan hukum kepada individu, perusahaan, dan pelaku usaha.
- Pendampingan negosiasi: membantu para pihak mencari penyelesaian yang sah dan proporsional.
- Pencegahan risiko hukum: menelaah perjanjian, transaksi, dan tindakan hukum untuk mengurangi potensi sengketa.
- Pendampingan administrasi hukum: membantu menyiapkan dokumen dan mengurus proses hukum sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.
4. Komitmen Profesional Kami
Integritas dan profesionalitas
Menjalankan profesi berdasarkan hukum, kode etik advokat, dan tanggung jawab profesional.
Kerahasiaan klien
Menjaga kerahasiaan informasi klien sesuai kewajiban profesi dan ketentuan hukum.
Pendampingan yang terarah
Menyusun langkah hukum berdasarkan fakta, bukti, kepentingan klien, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komunikasi yang transparan
Menjelaskan prosedur, pilihan penyelesaian, risiko, dan biaya jasa hukum berdasarkan kesepakatan dengan klien.
5. Hubungi Kami
Untuk konsultasi dan pendampingan hukum, silakan menghubungi kantor kami guna memperoleh penjelasan mengenai langkah hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
PERSATUAN ADVOKASI INDONESIA (PERSADIN) – Cabang Lombok Tengah
- Alamat: Jln. Raya Praya–Mantang No 10, Barabali , Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
- WhatsApp: 087780607233
Keadilan adalah tujuan, hukum adalah landasan, dan profesionalitas adalah komitmen kami.
Setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, ketentuan hukum, serta kewenangan dan kompetensi advokat yang bersangkutan. Hasil perkara tidak dapat dijamin.
